6 Sekolah Non Muslim di Blitar Terancam Ditutup

Sedikit nya 6 sekolah non Muslim di Blitar akan terancam ditutup. Hal tersebut terjadi karena sekolah-sekolah tersebut tidak menyediakan guru agama. Seperti yang dikutip detik.com (19/01/2013), Kantor Kementrian Agama setempat akan memberikan rekomendasi penutupan kepada walikota Blitar terkait hal tersebut.

Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, Kantor Kemenag Kota Blitar, Baharudin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1/2013) menyatakan sekolah-sekolah itu, seharusnya sesuai PP No 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan menyediakan guru agama bagi agama-agama siswa. Adapun 6 sekolah tersebut adalah SDK SM, SDK dan SMPK YS, SMPK YG, SMAK dan SMK D.

Seperti yang diberitakan detik.com, Baharudin menepis kabar yang menyebar lewat BBM, bahwa ada pemaksaan pengajaran agama Islam bagi sekolah itu. Memang sesuai peraturan Wali Kota Blitar, setiap sekolah negeri, siswa muslim dari SD sampai SMP, dan SMP masuk SMA wajib bisa membaca pengajaran al quran.

Sementara itu seperti dilansir kompas.com, Mawan Mahyudin, Direktur LSM Post Institut, sebuah LSM di Kota Blitar, mengungkapkan ancaman Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terhadap sejumlah pihak yang berselisih dengan dirinya, bisa dinilai bukan benar-benar mewakili kebijakan Pemerintah Kota Blitar.

Seringkali ancaman itu bernada pribadi. Misalnya, anak-anak warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang tidak dibolehkan sekolah ke sekolah negeri di Blitar.

“Ini terjadi bisa dihubungkan dengan penolakan warga Dawuhan terhadap rencana Pemkot Blitar hendak mendirikan proyek Rumah Susun dikarenakan bakal lokasi itu dianggap warga merupakan obyek wisata,” katanya dalam kompas.com (16/01/2012).

Menurut Mawan, Samanhudi tidak secara persis mengetahui bahwa perintahnya bisa melanggar prinsip pemerintahan yang baik. Laranganya dan perintahnya sudah menjadi rahasia umum di Blitar, merupakan selera pribadi, menunjukkan ketidakpahamannya atas tata tertib pemerintahan modern yang berbasis sistem, aturan main dan hukum, bukan tindakan perseorangan. (sumber: http://icrp-online.org/012013/post-2774.html)

Leave a comment